Properti Ilegal di Bali ditutup dan disegel oleh Kemendag

BADUNG - Properti ilegal yang terdapat di kawasan wisata Petitenget, Badung, Bali, ditutup oleh Direktorat Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dilakukan setelah melalui tahapan pemantauan selama enam bulan.
Berdasarkan laporan dari antaranews.com (11/1/2018), Direktur Direktorat Tertib Biasa Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan, "Penutupan usaha itu dilakukan setelah pemantauan sejak enam bulan lalu dan pengusaha tidak mampu menunjukkan persyaratan berdasarkan undang-undang tentang Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) P4."
Dirinya juga memaparkan bahwa ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak), penutupan tersebut ditandatai penyegelan karena bisnis properti tersebut masih dalam penyelidikan terkait seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kami sedang mempelajari dan memeriksa perusahaan ini dan nanti baru diketahui hasilnya," katanya tentang usaha 'broker' yang meresahkan wisatawan asing itu.
Ia mencontohkan, ada orang asing yang membeli vila melalui perusahaan ilegal, setelah transaksi dan uang sudah dikantongi pengusaha, ternyata bangunannya belum ada, sehingga konsumen menjadi resah.