Kebijakan Strategis OJK untuk Dukung Prioritas Infrastruktur

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong pemanfaatan pasar modal Indonesia untuk tempat memobilisasi dana investasi dari dalam dan luar negeri untuk proyek infrastruktur. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Wimboh Santoso menjelaskan untuk mendukung hal tersebut OJK telah meluncurkan berbagai kebijakan strategis di bidang pasar modal.
OJK dari sisi regulasi telah meluncurkan POJK Nomor 4 tahun 2017 tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 53 dan 54 tahun 2017, yang diterbitkan untuk memberikan kesempatan bagi emiten dengan aset skala kecil dan menengah untuk memperoleh pendanaan melalui Pasar Modal. Belum lama ini OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 52 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA), yang diterbitkan untuk menyediakan skema investasi kolektif bagi berbagai project infrastruktur.
OJK juga menetapkan kebijakan yang memungkinkan pembiayaan infrastruktur dapat dioptimalisasi melalui pemanfaatan beberapa instrumen yang telah ada, seperti kontrak investasi kolektif, maupun peluncuran beberapa instrumen baru seperti surat berharga perpetual, maupun project bond.
Wimboh memaparkan seperti dilaporkan dari Tempo.co (14/8),“Kami juga terus mendorong peningkatan jumlah investor domestik, baik yang retail dan institusi, khususnya industri keuangan non-bank seperti asuransi dan dana pensiun. Selain mendorong mereka meningkatkan portofolio investasi, kami juga mendorong mereka untuk Go-Public memanfaatkan sumber pendanaan jangka panjang dari pasar modal.”